Sejarah Hijab
Jilbāb (Arab: جلباب ) adalah pakaian terusan panjang menutupi
seluruh badan kecuali tangan, kaki dan wajah yang biasa dikenakan oleh para wanita muslim. Penggunaan
jenis pakaian ini terkait dengan tuntunan syariat
Islam untuk menggunakan pakaian yang menutup aurat atau dikenal dengan
istilah hijab.
Sementara kerudung
sendiri di dalam Al Qur'an disebut dengan istilah khumur, sebagaimana terdapat
pada surat An Nuur ayat 31:
“
|
Hendaklah mereka menutupkan khumur
(kerudung-nya) ke dadanya. (An
Nuur :31)
|
”
|
Etimologi
Secara etimologis jilbab berasal dari bahasa arab jalaba yang berarti menghimpun atau membawa.Istilah jilbab digunakan pada negeri-negeri berpenduduk muslim lain sebagai jenis pakaian dengan penamaan berbeda-beda. Di Iran disebut chador, di India dan Pakistan disebut pardeh, di Libyamilayat, di Irak abaya, di Turki charshaf, dan tudung di Malaysia, sementara di negara Arab-Afrika disebut hijab.
Di Indonesia, penggunaan kata "jilbab" digunakan secara luas sebagai busana kerudung yang menutupi sebagaian kepala perempuan (rambut dan leher) yang dirangkai dengan baju yang menutupi tubuh kecuali telapak tangan dan kaki. Kata ini masuk dalam lema Kamus Besar Bahasa Indonesia pada tahun 1990 bersamaan dengan mulai populernya penggunaan jilbab di kalangan muslimah perkotaan. Dalam kosakata bahasa Indonesia menurut KBBI daring, jilbab adalah kerudung lebar yang dipakai perempuan muslim untuk menutupi kepala dan leher sampai ke dada. Secara umum mereka yang menutupi bagian itu disebut orang yang berjilbab.
0 komentar:
Posting Komentar